Total Suara: 1078
GERBANG
21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia yang disampaikan di hadapan Mahkamah Agung RI dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada saat itu pula jabatan diserahkan kepada B.J Habibie sebagai Wakil Presiden menjabat sebagai Presiden RI. Hari-hari berikutnya Indonesia memasuki era reformasi di bawah kepemimpinan B.J Habibie yang membuka kran kebebasan di segala bidang termasuk didalamnya bidang ketenaga kerjaan.
Ratifikasi konvensi ILO No.87/1984 dengan KEPRES RI No. 83/1998 sebagai bukti aspirasi serikat pekerja/buruh yang sekian lama dibungkam ditanggapi oleh pemerintah. Selanjutnya dibuat Undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yang selanjutnya menjadi pedoman serikat pekerja/buruh.
Gagasan pendirian Serikat Pekerja khususnya di lingkungan BUMN sudah ada sejak tahun 1998. Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12/1998 tentang Peraturan Pelaksanaan Perseroan Terbatas yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang undang no. 1/1995. PP tersebut menyatakan bahwa perlu adanya Serikat Pekerja di suatu BUMN (State Owned Enterprise) sebagai pengganti KORPRI. Pasal 38 menyebutkan :
Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan .
Selain itu produk hukum yang dijadikan landasan pendirian Serikat Pekerja Pos Indonesia adalah :
|
Dengan dasar tersebut maka kemudian PT. Pos Indonesia merasakan adanya kebutuhan akan organisasi pekerja di lingkungannya. Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makasar telah terbentuk namun belum terorganisir secara baik. Terbukti dengan penamaan organisasi yang belum seragam ada yang menggunakan nama PEKAPOS, SEKARPOS, SEGA POS dan lain sebagainya.
Fenomena yang menarik dalam dunia Serikat Pekerja adalah Solidaritas, terbukti Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI) begitu mengetahui keberadaan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) telah berdiri tanpa diminta mereka memberikan bantuan berupa bantuan teknis (Technical Assistance) tentang organisasi serikat pekerja berupa pelatihan dasar-dasar Serikat Pekerja (Basic Training). Pelaksanaan tersebut bekerja sama dengan Federasi Internasional Union Network Internasional (UNI) yang berpusat di Nyon Switzerland dan Federasi Lokal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Setelah itu pula tanggal 6 Juni 2000 dilaksanakan pula Joint Seminar antara Serikat Pekerja Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI).
Sebagai suatu organisasi, apalagi dengan skala dan jaringan yang sangat luas dan dengan anggota yang mencapai 20.000 orang lebih sudah pasti masalah koordinasi menjadi sangat penting dan strategis. Untuk memberikan arah dan tujuan organisasi ini maka pada Rakernas yang diselenggarakan di Malang tanggal 16 s/d 19 Juli 2001 disusun VISI dan MISI organisasi, yaitu :
VISI SPPI menjadi organisasi pekerja yang efektif dan professional dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota di dalam tatanan kehidupan masyarakat pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, independent, demokratis, kesatuan, tanggungjawab dan persamaan.
MISI, SPPI selalu :
Bila ditilik dari segi usianya sejak berdiri 6 Juli tahun 2000, SPPI masih tergolong muda. Pada awalnya SPPI bergerak hanya berbekal AD/ART dan Pokok-pokok Program Jangka Panjang Organisasi yang telah diputuskan dalam MUNAS I. Penjabaran lebih lanjut dari AD/ART dan Pokok-pokok Program Jangka Panjang sangatlah dibutuhkan. Meski memiliki keterbatasan dalam perangkat peng-organisasian gerak organisasi masih bisa berjalan dengan baik. Para pengurus disetiap tingkatan organisasi (DPC, DPW dan DPP) bahu-membahu menggerakan organisasi agar berfungsi melalui sosialisasi, edukasi, konsolidasi, advokasi dan komunikasi.
Sosialisasi eksistensi (keberadaan) SPPI dilakukan baik ke dalam maupun ke luar. Ke dalam SPPI terus mengajak karyawan untuk bergabung menjadi anggota SPPI. Rekrutasi keanggotaan sebanyak mungkin diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar SPPI dengan Perusahaan. Selain merekrut anggota juga dilakukan pula perjuangan aspirasi karyawan dalam bentuk tuntutan kepada Perusahaan untuk memperbaiki penghasilan karyawan yang masih di bawah UMR dan kewajiban Perusahaan memberikan THR. Sejalan dengan itu juga sudah muncul keinginan dari SPPI untuk membuat KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) sebagai pengganti Peraturan Perusahaan. Namun yang sangat menonjol adalah permintaan perbaikan penghasilan. Ke luar SPPI menentukan pilihan untuk berafiliasi ke ASPEK Indonesia dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas SP di dalam dan luar negeri.
Edukasi terhadap para pengurus dan anggota SPPI juga terus dilakukan. Karena faktor historis dimana karyawan masih merasa takut untuk menjadi anggota dan pengurus SPPI maka edukasi diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi dijamin dengan Undang-undang. Oleh karena itu Basic Training menjadi aktifitas pertama yang dilakukan SPPI sedangkan jenis edukasi lainnya seperti advokasi, TOT, negosiasi dan lain-lain porsinya semakin ditingkatkan. Edukasi yang dilakukan ini ternyata cukup signifikan mendorong tubuhnya organisasi SPPI baik dari segi jumlah anggotanya maupun dari segi aktivitas organisasinya.
|
Dimensi |
Uraian |
Implikasi organisasi |
|
Kekuatan |
Keanggotaan dan kepengurusan Riil sampai ke bawah |
Pemberdyaan dan efektivitas & efisiensi pengorganisasian (local union atau UPT). |
|
Jumlah anggota besar |
Pendayagunaan angota |
|
|
Perangkat organisasi memadai |
Sosialisasi |
|
|
Heterogen |
Manajemen konflik dan komunikasi |
|
|
Memiliki jejaring kerja Internasional |
Keselarasan program dan keterampilan bahasa |
|
|
Keterbatasan |
Kompetensi pengurus belum merata |
Pelatihan |
|
Pendanaan internal organisasi kurang proposional |
Proposional pendanaan internal
|
|
|
Kecukupan dana organisasi kurang memadai |
Kemandirian keuangan organisasi |
|
|
Komunikasi organisasi kurang real time |
Isi dan cara komunikasi |
|
|
Cakupan organisasi luas |
Prioritas dalam penguatan organisasi (nasional) |
|
|
Aturan operasional dari UU ketenagakerjaan belum memadai |
Kematangan dalam pola pikir dan tindakan pengurus |
|
|
Peluang |
Kontribusi SPPI dalam pembuatan kebijakan Perusahaan |
Soliditas organisasi dan kualitas pengurus |
|
Akselerasi proses pembelajaran dari SP Internasional |
Pemanfaatan program kerjasama dan penguatan budaya lokal |
|
|
Tumbuhnya kesadaran pemerintah dan manajemen Perusahaan akan arti pentingnya SP |
Program yang konstruktif |
|
|
Resiko |
Kemandirian keuangan organisasi yang tidak memadai |
Loyalitas individu dan konsolidasi organisasi |
|
Jumlah anggota besar dan tersebar |
Metoda respon organisasi yang real time |
|
|
Pola kaderisasi |
Kontinyuitas organisasi |
Sampai disini jelaslah bagi kita, bagaimana organisasi SPPI dilahirkan dengan persiapan yang tergolong cukup matang. Begitu pula pasca terbentuknya organisasi ini, ternyata seluruh komponen khususnya para pengurus SPPI dengan segera mengembangkan dan mengelola organisasi dengan baik dan dalam koridor yang tepat. Selain visi, tentu saja ada hal yang bisa mendorong berlangsungnya organisasi sebagaimana mestinya, yakni militansi. Dengan militansi, semua hambatan dan tantangan dihadapi dengan seksama. Walhasil organisasi ini bisa eksis dan diperhitungkan banyak orang keberadaannya.
1. Sasaran
Bahan pencapaian tujuan SPPI dilakukan melalui pelaksanaan Kebijakan Pokok Program secara bersungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut:
|
Sasaran sebagaimana dimaksud di atas diusahakan untuk dicapai keberhasilannya melalui kegiatan-kegiatan yang terencana, terarah, terkoordinasi terus menerus.
2. Pokok-pokok Program
|
3. Sasaran Pelaksanaan Program
A. Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan
| Usaha-usaha dan kegiatan dari Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan, diutamakan pada upaya meningkatkan wawasan masalah-masalah ketenagakerjaan, antara lain: | |
|
B. Program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi
| Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pembinaan dan pengembangan organisasi, antara lain: | |
|
C. Program Pendidikan dan Pelatihan
| Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pendidikan dan pelatihan, antara lain ditujukan untuk: | |
|
D. Program Pemasyarakatan Pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama
| Usaha-usaha dan kegiatan dari program pemasyarakatan pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama, antara lain: | |
|
E. Program Pendanaan Organisasi
| Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pendanaan organisasi, antara lain ditujukan untuk: | |
|
F. Program lainnya
| Usaha-usaha dan kegiatan dari Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan, diutamakan pada upaya meningkatkan wawasan masalah-masalah ketenagakerjaan, antara lain: | |
|
MUNAS SEBAGAI AJANG EVALUASI
Waktu terus berlalu hingga akhirnya sampailah SPPI pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional II. Munas ini berlangsung pada 21-23 Juli 2003 di Yogyakarta. Sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART SPPI, Munas adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi di tingkat nasional. Munas diselenggarakan antara lain untuk (a) menetapkan dan mengubah AD/ ART, (b) menilai laporan pertanggung jawaban DPP SPPI, (c) menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan Pokok Program SPPI, (d) menyusun dan menetapkan rekomendasi-rekomendasi, dan (e) memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP SPPI.
Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja DPP SPPI sebelumnya, maka Munas menetapkan pokok-pokok program untuk periode kepengurusan berikutnya. Dalam kaitan itu dari Munas II di Yogyakarta tersebut, disajikan pula berikut ini pokok-pokok program yang harus dilaksanakan para pengurus periode berikutnya dibawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih.
Dari Yogyakarta antara lain dihasilkan Kebijakan Pokok Program Serikat Pekerja Pos Indonesia Periode 2003-2007. Pokok Program SPPI tersebut dikutip secara lengkap disini semata-mata untuk memperlihatkan sistematika pola pikir yang berkembang di lingkungan SPPI. Menggali Militansi Merancang Eksistensi