Cianjur, 5 Desember 2016 – Sistem Resi Gudang mulai dikenal di Indonesia sejak 10 tahun terakhir. Sebelum muncul Undang-Undang no 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa di antaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastrukur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI.
Kesuksesan Implementasi SRG untuk saat ini dapat terjadi karena adanya komitmen yang kuat dari setiap unsur kelembagaan SRG serta dukungan yang tidak ada henti-hentinya dari Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat. Untuk mewujudkan implementasi SRG yang sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2006 merupakan pekerjaan besar bagi semua pihak dan merubah pola kebiasaan yang ada di masyarakat tidaklah semudah membalikan tangan.
PT Pos Indonesia (Persero) baru mulai melaksanakan program SRG sejak tahun 2014, berdasarkan Surat Izin nomor 07/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PG/04/2014 tanggal 23 April 2014, izin ini berlaku secara nasional.
Kemudian untuk pengelolaan gudang SRG, ada 3 (tiga) izin gudang yang kita terima :
a. Izin nomor 08/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/GD/04/2014 tanggal 23 April 2014, izin pengelolaan gudang SRG Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
b. Izin nomor 15/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PG/06/2015 tanggal 23 Juni 2015, izin pengelolaan gudang SRG Benteng Kabupaten Ciamis.
c. Izin nomor 30/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PG/09/2016 tanggal 13 September 2016, izin pengelolaan gudang SRG Purwadadi Kabupaten Ciamis.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, Pos Indonesia sudah mengelola tiga gudang SRG tersebut di atas, dan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang cukup baik, meski belum mampu menyumbang laba. Namun seiring pertumbuhannya, kami yakin bisnis ini akan mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan perusahaan.” ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono pada acara Grand Launching Integritas Pasar Lelang Komoditas Dengan Sistem Resi Gudang di Pendopo Kabupaten Cianjur (5/12).
Komoditas yang disimpan di gudang SRG yang dikelola oleh PT Pos baru berupa gabah dan jagung, untuk komoditas beras, hingga saat ini belum ada poktan maupun gapoktan yang telah menyimpan komoditas beras tersebut.
Selanjutnya Bappebti pada tahun 2016 mengembangkan system pasar lelang online berbasis komoditas SRG, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut bersama Pos Indonesia. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, kami telah melakukan uji coba lelang sebanyak 2 (dua) kali, yakni :
a. Tanggal 25 Oktober 2016 terjual gabah sebanyak 18 Ton bernilai lelang Rp 75.600.000,00.
b. Tanggal 22 November 2016 terjual gabah sebanyak 15 Ton bernilai lelang Rp 76.500.000,00.
Pos Indonesia mendapatkan izin sebagai penyelenggara pasar lelang dari Bappebti dengan nomor 35/BAPPEBTI/Kep-PL/SP/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016. Dengan izin tersebut, perusahaan diberikan hak untuk melaksanakan lelang baik dalam bentuk penyerahan langsung (spot) maupun penyerahan kemudian (forward).
Pasar lelang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib (PTT) lelang yang dibuat oleh Pos Indonesia bersama-sama dengan Bappebti selaku pemegang kewenangan untuk mengawasi setiap proses lelang dan penjualan komoditas yang ada di Indonesia ini.
Dalam Pasar Lelang yang dikelola perusahaan, melibatkan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai pihak pelaksana kliring dan pengelola-pengelola gudang SRG se-Indonesia sebagai tempat penyimpanan komoditas SRG serta para pembeli yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal tersebut dapat terwujud karena lelang dengan system online, tentu tidak dibatasi lagi oleh ruang dan waktu, sehingga Pemerintah berharap besar, para pemilik komositas yang disimpan di gudang-gudang SRG, akan memperoleh nilai jual terbaik, yang terbentuk dari proses lelang yang dilaksanakan oleh Pos Indonesia.