PT Pos Indonesia (Persero) Distribusikan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS)

Administrator, 02/01/2014

PT Pos Indonesia (Persero) Distribusikan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS)

Jakarta, 3 November 2014 – PT Pos Indonesia (Persero) kembali dipercaya pemerintah menyalurkan dana pemerintah, kini Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero).
 

Pos Indonesia dinilai memiliki banyak pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas Negara antara lain mencetak dan mendistribusikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Pembayaran Program Keluarga Harapan (PKH), Penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2005 & 2008, BLSM tahun 2013 dan penyaluran dana pemerintah lainnya.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah program pemberian bantuan dana simpanan dari Pemerintah dalam rangka membangun keluarga produktif untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat miskin. Saat ini mayarakat miskin sekitar 25% (15,5 juta) telah mempunyai KPS (Kartu Perlindungan Sosial).

Pemberian bantuan dana PSKS dari Pemerintah akan disalurkan dalam 2 cara, yaitu :

Disalurkan dalam bentuk simpanan Giropos sebanyak 14,5 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran) melalui PT. Pos Indonesia (Persero). Disalurkan dalam bentuk mandiri e-Cash sebanyak 1 juta RTS melalui Bank Mandiri, yang penguangannya hanya dapat dilakukan di Kantorpos Bayar. Untuk RTS sebanyak 1 juta tersebut akan disertai pembagian:
a.    KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang akan menggantikan KPS.
b.    SIM Card untuk mandiri e-Cash.
c.    KIP (Kartu Indonesia Pintar).
d.    KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Mekanisme penyaluran dana PSKS dalam bentuk Simpanan Giropos dengan alur Data Simpanan Giropos sebagai berikut :

Alur Data Simpanan Giropos
a.    Data RTS penerima PSKS melalui Simpanan Giropos akan dikirim dari Kementerian Sosial RI ke Pos Indonesia.
b.    TIM Satgas PSKS akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai format Daftar Nominatif. (Daftar Nominatif PSKS adalah Daftar penerima bantuan dana yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang secara administratif berfungsi sebagai bukti pembukaan rekening kolektif, specimen tandatangan, pengganti slip penarikan dan bukti penyerahan dana kepada RTS).
c.    Data PSKS yang sudah di verifikasi dan divalidasi sesuai format Daftar Nominatif selanjutnya diupload/disimpan di Sistem Pos Indonesia.
d.    Selanjutnya Kantor Pos Bayar akan mengambil dan mencetak Daftar Nominatif tersebut menggunakan aplikasi yang ditentukan.

Adapun masa pencairan dana PSKS tersebut direncanakan di Bulan November 2014 (tanggal masih menunggu instruksi dari Pemerintah). Pencairan Simpanan Giropos dilakukan sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan oleh Tim Satgas PSKS Pos Indonesia.

Penyusunan jadual disetiap Kantor Pos disesuaikan dengan kondisi dan kapasitan masing-masing Kantor Bayar. Adapun jadual tersebut merupakan masa bayar utama, setelah masa bayar utama RTS masih dapat menguangkan dana Simpanan Giroposnya.

Ketentuan dan syarat Pembayaran Simpanan Giropos
a.    Pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada RTS yang memiliki KPS dan tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS;
b.    RTS yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat dalam aplikasi FDPOS/Daftar Nominatif PSKS maka tidak dapat di bayarka;
c.    RTS yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi FDPOS/Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang.
d.    RTS harus membawa dan mengunjukan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos;
e.    Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kp Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas/Kp Bayar Offline.

Ketentuan Pembayaran di Kp Bayar Online : 
a.    Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani/Cap Jempol oleh RTS;
b.    Melakukan scan/input data barcode yg tertera pada KPS.
c.    Ketentuan Pembayaran di Komunitas/Kp Bayar Offline :
d.    dapat dilakukan bilamana Daftar Nominatif PSKS telah di terima di KP Bayar;
e.    menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani  / Cap Jempol oleh RTS;
f.    melakukan scan/input data barcode yg tertera pada Kupon PSKS dilakukan di KPRK atau di Kp Bayar Online;
g.    bila nama RTS tidak tercantum dalam Daftar Nominatif di suatu lokasi kantor bayar offline/komunitas,  maka RTS diminta untuk datang ke KPRK terkait untuk mendapat ijin pembayaran.
h.    RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan atau.
i.    Bila fasilitas KP Bayar terbatas dapat dilakukan pengalihan lokasi KP Bayar.
j.    Pembayaran kolektif tidak diperkenankan, kecuali daerah tertentu dan atas permintaan Kementerian Sosial.

Untuk dapat melakukan penguangan Simpanan Giropos di Kantor Pos Bayar, RTS datang ke Kantor Pos Bayar untuk melakukan penguangan PSKS dengan membawa dan mengunjukan KPS dan kartu identitas diri asli ke Petugas Pencocokan yang ada di Kantor Pos.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengambilan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera, PT Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan sekitar 10 ribu komunitas (jumlah bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pemda setempat). Petugas Pos Indonesia akan mendatangani lokasi-lokas komunitas untuk melakukan pembayaran PSKS kepada para anggota komunitas.

Masa Penguangan Mandiri e-Cash
Penguangan Mandiri e-Cash dimulai tanggal 3 November 2014, penguangan Mandiri e-Cash dilakukan sesuai dengan penjadualan. Penyusunan jadual dilakukan sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing Kantor Bayar. Jadual Penguangan merupakan masa bayar utama, setelah masa bayar utama RTS masih dapat menguangkan dana Mandiri e-Cash.

Ketentuan dan syarat Penguangan Mandiri e-Cash
a.    Penguangan Mandiri e-Cash hanya dapat dilakukan kepada RTS yang tercantum dalam data mandiri e-Cash dan/atau kartu HP.
b.    Penguangan Mandiri e-Cash tidak dapat dikuasakan
c.    Dilakukan di Kp Bayar Online (KPRK/KPC) yang telah ditentukan sesuai Daftar Nominatif.
d.    Tidak diperkenankan penguangan di Komunitas/Kp Bayar Offline.
e.    Penguangan tidak boleh mengganggu aktivitas layanan reguler dan dibuatkan user khusus.
f.    RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan atau di Kantorpos.

Kota-kota yang akan membayarkan mandiri e-Cash adalah:
Jembrana
Pandeglang
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
Kota Jakarta Utara
Cirebon
Kota Bekasi
Kuningan
Kota Semarang
Tegal
Banyuwangi
Kota Surabaya
Kota Balikpapan
Kota Kupang
Mamuju Utara
Kota Pematang Siantar

Pelaksanaan penguangan Mandiri e-Cash, RTS harus melakukan penukaran KPS dengan KKS, SIM Card (Kartu Hp) KIS, dan KIP di tempat yang sudah ditentukan. RTS datang ke Kantor Pos Bayar untuk melakukan penguangan PSKS dengan membawa dan mengunjukan KKS, Kartu HP dan kartu identitas diri asli ke Petugas Pencocokan.