Aturan Impor
KIRIMAN IMPOR
Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman
Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :
- FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
- FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 11%
- Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
- Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
- Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10%
- Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10%
- Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10%
- Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
- Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak :
- Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :
- Dalam bentuk batang = 20 batang
- Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul
- Dalam bentuk cair = 30 mililiter
- Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge
- Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter
- 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
- Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :
- Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos.
Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
- Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina;
- Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya;
- Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina.
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Prinsip Umum
1. Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diteruskan kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
2. Tujuan pemeriksaan Bea dan Cukai adalah :
- Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia;
- Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku.
- Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi.
3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar).
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dan Administrasi Pos
- PT Pos Indonesia akan mengirimkan notifikasi kepada penerima barang melalui SMS, WhatsApp, email ataupun surat pemberitahuan - X13 tentang informasi besaran Bea Masuk/ Pajak yang telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai, Biaya Administrasi Pos dan tatacara pembayaran.
- Dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelanggan, penyelesaian/ pelunasan seluruh biaya tersebut dilakukan melalui Virtual Account yang dapat dibayar melalui Aplikasi Pospay, Loket Kantorpos maupun Perbankan.
Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos
1. Kiriman impor yang melalui pemeriksaan Bea dan Cukai baik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maupun yang hanya dikenakan PPN, akan dikenakan Biaya Administrasi Pos yang besarnya adalah sebagai berikut :
URAIAN BIAYA |
BSU (Rp.) |
KETERANGAN |
|
ADMIN POS |
Nilai Barang <= USD3 |
5.000 |
|
Nilai Barang > USD3 - USD75 |
15.000 |
|
|
Nilai Barang > USD75 - USD 1.500 |
30.000 |
|
|
Nilai barang > USD1.500 |
150.000 |
|
|
BIAYA HANDLING |
2% (DUTY & TAX) |
Min. 5.000 |
Kiriman Bungkusan |
Min. 10.000 |
Kiriman Tercatat (R) Internasional, Kiriman ePacket |
||
Min. 30.000 |
Kiriman EMS dan Paket Internasional |
||
SEWA GUDANG |
> 3HK |
2.000 |
Per item/Kg/hari |
PPN |
11% (ADMIN POS + BIAYA HANDLING + SEWA GUDANG) |
|
2. Kiriman akan diantar sampai ke alamat dengan syarat seluruh biaya-biaya telah dilunasi oleh penerima, tidak ada pemanggilan untuk pengambilan kiriman di Kantor Pos kecuali atas permintaan penerima.
3. Jika penerima tidak membayarkan biaya tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari maka terdapat konsekuensi timbulnya biaya sewa gudang yang harus dibayarkan.
InformasLartas : Permendag No.12 Tahun 2020 tentang Lartas Impor