Tugas & Wewenang
Tugas PPID :
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
-
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
-
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
Menentukan Informasai Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
-
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
-
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
-
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi
Wewenang PPID :
-
Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik
-
Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
-
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
-
Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik